Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2013

Bagaimana Aku Menjadi Orang Yang Mukhlis Dalam Setiap Amalku

Setan senantiasa menghadang langkah manusia untuk merusak amal shalih mereka, dan seorang mukmin akan senantiasa dalam jihad melawan iblis musuhnya hingga ia berjumpa dengan Rabb- Nya kelak dalam keadaan beriman dan ikhlas semata karena-Nya dalam setiap amalnya. Diantara hal-hal yang dapat menimbulkan keikhlasan adalah
  1. Doa
    Hidayah semua ada di tangan Allah dan hati manusia berada diantara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih, Ia membolak-balikkannya sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh karena itu, kembalilah kepada Dzat yang seluruh hidayah berada di tangan-Nya, tampakkanlah rasa butuh dan kehinaanmu kepada-Nya, mintalah dari-Nya keikhlasan senantiasa.

Rabu, 23 Januari 2013

Hikmah Shalat Berjama'ah

Pada dasarnya segala sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Termasuk shalat berjama’ah. Shalat berjama’ah mempunyai manfaat dan maslahat yang sangat besar, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Allah mensyari’atkan beberapa waktu tertentu untuk kita berkumpul di dalamnya. Di antaranya, dalam satu hari ada shalat wajib lima waktu, dalam satu pekan ada shalat jum’at, dalam setiap tahunnya ada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, begitu juga Wukuf di Arofah yang minimal satu kali seumur hidup kita melakukannya (bagi yang mampu haji). Semua waktu tersebut bisa menjadi ajang komunikasi satu sama lain dalam kebaikan, berbuat baik, membersihkan hati dan juga berdakwah.

Minggu, 20 Januari 2013

Hukum Shalat ‘Id Bagi Wanita

Pertanyaan:
“Apakah shalat ‘Id wajib bagi wanita? Jika wajib, apakah dikerjakan di rumah atau di mesjid?”
Jawaban:
Alhamdulillah.
Mengerjakan shalat ‘Id bukanlah sebuah kewajiban bagi wanita, namun yang benar adalah sunnah. Dan shalat tersebut dilaksanakan di tempat dilaksanakannya shalat id bersama kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk melakukan yang demikian itu.

Jumat, 18 Januari 2013

Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir

Berikut ini penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan:
Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid?
Jawab:
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وتراً
“Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.”[1]
Beliau tidaklah mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir!”
Dan kedua (makna) kalimat tersebut sangatlah berbeda. Jika seandainya saja beliau mengatakan “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir” maka kami katakan, “Begitu juga janganlah shalat setelah witir di rumah kalian, jangan pula shalat ketika masuk masjid”. Sehingga hal ini bertentangan dengan hadits (yang memerintahkan shalat tahiyyatul masjid -pen) sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,

Hak-Hak Suami yang Wajib Ditunaikan oleh Isteri

Sesungguhnya, hak-hak suami yang mesti dilaksanakan pihak isteri amatlah besar, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Nabi saw. dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan lainnya. Dari Abu Sa’id r.a. (bahwa Rasulullah saw. bersabda), ”Hak suami yang wajib dilaksanakan isterinya yaitu seandainya suami luka bernanah, lalu dijilat oleh isterinya, niscaya ia belum (dikatakan) telah melaksanakan sepenuhnya  akan hak suaminya.” (Shahi: Shahihul Jami’us Shaghir no:3148 dan al-fathur Rabbani XVI:227 no:247).
  1. Isteri yang bijak lagi cerdik adalah isteri yang serius mengagungkan (menghoramti) sesuatu yang dihormati Allah dan Rasul-Nya. Dan sang isteri itulah yang mampu memuiliakan suaminya dengan pemuliaan yang semestinya. Oleh sebab itu, hendaklah isteri bersungguh-sungguh mematuhi suaminya karena patuh masuk surga.

Kamis, 17 Januari 2013

Shalat Musafir

     1.   Hukum Shalat Qashar (Memendekkan Shalat)
Qashar (memendekkan shalat) wajib atas musafir ketika mengerjakan shalat dzuhur, ‘ashar dan ‘isya'. Sebagaimana yang ditegaskan firman Allah SWT, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir" (An-Nisaa 101).

Dari Ya'la bin Umayyah bahwa ia pernah bertanya kepada Umar bin Khattab perihal ayat ini, ia berkata, "INKHIFTUM AN YAFTINAKUMUL LADZIINA KAFARUU(Jika kamu takut diserang orang-orang kafir), padahal orang-orang dalam kondisi sangat aman." Maka Umar menjawab, "Saya (juga) heran seperti apa yang kamu herankan, kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda, "Itulah shadaqah yang Allah shadaqahkan kepada kalian, maka terimalah shadaqah-Nya" (Shahih: Shahihul Jami' no: 3762, Muslim I: 478 no: 686 serta Tirmidzi IV: 309 no: 5025, ‘Aunul Ma'bud IV 63 no 1187, Nasa'i III no 116, Ibnu Majah I 339 no. 1065)). 

Rabu, 16 Januari 2013

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

       Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah ini berdasarkan beberapa keterangan dari hadis dan para ulama yang disadur dari karya : Abu Abdillah Gharib bin Abdillah al-Atsari, yang disebarkan melalui forum Multaqa al-Hadits dan dari tanya jawab islam di situs islamqa.com, dibawah bimbingan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Muhajid;

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama

    Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.

Hukum Berdoa Sambil Angkat Tangan Sesudah Zikir Shalat

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah. Banyak riwayat yang menunjukkannya, bahkan sampai pada derajat mutawatir. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikannya sebagai salah satu sebab dikabulkannya doa.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik." Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sampai kusut tampangnya dan penuh debu, ia mengangkat tangannya ke langit sambil berseru, "Ya Rabbi, Ya Rabb." Sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya adalah haram. Iapun dikeyangkan dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doanya.

Apakah Makmum Disyariatkan Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa

     Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya tidak disyari'atkan bagi makmum untuk mengangkat tangan saat khatib Jum'at berdoa dan mengaminkannya dengan suara keras, kecuali dalam Istisqa' (doa meminta hujan). Adapun yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum'at dan tidak pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan sebagian sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama

      Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.

Apakah Makmum yang Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Raka’at Padahal Tidak Membaca Al Fatihah?

Dalam salah satu hadits disebutkan: “Barangsiapa yang mendapati ruku’ (yakni imam sedang ruku’ pada saat sholat Jama’ah, pent) maka ia telah mendapatkan raka’at” dan dalam hadits lain (Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam) bersabda: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah”. Bagaimanakah cara menggabungkan antara kedua hadits tersebut?
Penggabungan/Kompromi untuk kedua hadis ini bahwa barangsiapa yang mendapati ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at, berlaku untuk orang yang memiliki udzur karena ia tidak mendapatkan imam saat berdiri sehingga ia sempat membaca (Al Fatihah, -pent). Sementara Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam ketika Abu Bakrah menyebutkan bahwasanya dia hanya mendapatkan ruku’, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti raka’at tersebut (1). Hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al Fatihah gugur jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.
Begitu pula jika makmum lupa untuk membacanya atau tidak tahu akan hal tersebut maka kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur baginya. Raka’atnya dianggap telah sempurna. Akan tetapi membaca Al Fatihah merupakan rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka harus membacanya. Adapun bagi makmum, gugur kewajiban tersebut darinya jika ia tidak tahu, atau lupa, atau ia datang pada saat imam sedang ruku’.
****
(1). Keterangan: Hadits yang dimaksud adalah hadits berikut:
Dari Abi Bakrah -radhiyallaahu ‘anhu- bahwasanya ia mendapati Nabi -shallallaahu’alaihi wa sallam- ketika beliau sedang ruku’, maka ia pun ruku’ sebelum ia sampai ke shaf shalat jama’ah. Maka ia menyampaikan hal tersebut kepada Nabi – shallallaahu’alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, janganlah engkau mengulanginya.” (Shahih, HR.Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i; terdapat dalam “Shahiihul Jaami’” no. 3565)
***