Rabu, 16 Januari 2013

Apakah Makmum yang Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Raka’at Padahal Tidak Membaca Al Fatihah?

Dalam salah satu hadits disebutkan: “Barangsiapa yang mendapati ruku’ (yakni imam sedang ruku’ pada saat sholat Jama’ah, pent) maka ia telah mendapatkan raka’at” dan dalam hadits lain (Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam) bersabda: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah”. Bagaimanakah cara menggabungkan antara kedua hadits tersebut?
Penggabungan/Kompromi untuk kedua hadis ini bahwa barangsiapa yang mendapati ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at, berlaku untuk orang yang memiliki udzur karena ia tidak mendapatkan imam saat berdiri sehingga ia sempat membaca (Al Fatihah, -pent). Sementara Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam ketika Abu Bakrah menyebutkan bahwasanya dia hanya mendapatkan ruku’, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti raka’at tersebut (1). Hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al Fatihah gugur jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.
Begitu pula jika makmum lupa untuk membacanya atau tidak tahu akan hal tersebut maka kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur baginya. Raka’atnya dianggap telah sempurna. Akan tetapi membaca Al Fatihah merupakan rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka harus membacanya. Adapun bagi makmum, gugur kewajiban tersebut darinya jika ia tidak tahu, atau lupa, atau ia datang pada saat imam sedang ruku’.
****
(1). Keterangan: Hadits yang dimaksud adalah hadits berikut:
Dari Abi Bakrah -radhiyallaahu ‘anhu- bahwasanya ia mendapati Nabi -shallallaahu’alaihi wa sallam- ketika beliau sedang ruku’, maka ia pun ruku’ sebelum ia sampai ke shaf shalat jama’ah. Maka ia menyampaikan hal tersebut kepada Nabi – shallallaahu’alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, janganlah engkau mengulanginya.” (Shahih, HR.Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i; terdapat dalam “Shahiihul Jaami’” no. 3565)
***

0 komentar:

Posting Komentar