Sesungguhnya, hak-hak suami yang mesti
dilaksanakan pihak isteri amatlah besar, sebagaimana yang pernah dijelaskan
oleh Nabi saw. dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan lainnya.
Dari Abu Sa’id r.a. (bahwa Rasulullah saw.
bersabda), ”Hak suami yang wajib dilaksanakan isterinya yaitu seandainya
suami luka bernanah, lalu dijilat oleh isterinya, niscaya ia belum (dikatakan)
telah melaksanakan sepenuhnya akan hak
suaminya.” (Shahi: Shahihul Jami’us
Shaghir no:3148 dan al-fathur Rabbani XVI:227 no:247).
- Isteri yang bijak lagi cerdik adalah isteri yang serius mengagungkan (menghoramti) sesuatu yang dihormati Allah dan Rasul-Nya. Dan sang isteri itulah yang mampu memuiliakan suaminya dengan pemuliaan yang semestinya. Oleh sebab itu, hendaklah isteri bersungguh-sungguh mematuhi suaminya karena patuh masuk surga.
Nabi saw. bersabda, ”Apabila,
seorang isteri shalat lima waktu (dengan tekun), berpuasa (Ramadhan) sebulan
penuh (terkecuali pada masa haidhnya atau ketika sakit, maka wajib baginya
untuk mengqadha dihari-hari yang lain) menjaga kehormatannya dan ta’at kepada
suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu
mana saja yang engkau sukai.” (Shahih:
Shahihul Jami’ no:660 dan al-Fathur Rabbani XVI:228 no:250).
Wahai Muslimah yang tulus, perhatikan bagaimana Nabi saw.
menjadikan sikap ta’at kepada suami sebagai dari bagian amal perbuatan yang
dapat mewajibkan masuk surga, seperti shalat, puasa; karena itu
bersungguh-sungguhlah dalam mematuhinya dan jauhilah sikap durhaka kepada,
karena di dalam kedurhakan kepada suami terdapat murka Allah SWT.
Nabi saw. bersabda, “Demi dzat yang diriku berada dalam
genggaman-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu
sang isteri menolak ajakan suaminya melainkan (Dia Allah) yang berada dia atas
terus menerus murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (Shahih:
Shahihul Jamil no:7080 dan Muslim II:1060 no:121 dan 1436).
Maka merupakan kewajiban wahai wanita muslimah untuk tunduk
patuh kepada suami dengan setia dalam segala hal yang diperintahkan kepadamu
selama tidak menyalahi syari’at, namun hendaklah kamu hati-hati betul, jangan
sampai berlebih-lebihan dalam mematuhi suamimu hingga engkau berbuat demikian, berarti
kamu telah berdosa.
Sebagai missal, engkau patuh kepada suamimu agar engkau
mencabut bulu alismu supaya kamu lebih cantik lagi menurut dia padahal
perbuatan ini benar-benar telah dila’nat oleh Nabi saw..
“Nabi saw telah melaknat perempuan yang mencabut bulu alis
dan wanita yang dicabutkan bulu alisnya.”
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VIII:630 no:4886, Muslim III:1678 no:2125,
‘Aunul Ma’bud XI:225 no:4151, Nasa’I VIII:146 dan Tirmidzi IV:193 no:2932 serta
Ibnu Majah I:640 no:1989).
Contoh lain, engkau ta’at kepada suamimu yang menyuruhmu
menaggalkan jilbab di waktu kamu pergi keluar rumah, karena dia ingin
membanggakan kecantikannya di hadapan orang lain, karena Nabi saw. telah
bersabda, “Ada
dua golongan dari kalangan umatku yang terkategori sebagai ahli neraka yang
belum pernah saya lihat keduanya(sebelumnya). (Satu diantara mereka) ialah
suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul
orang lain dan (satu golongan lagi) adalah golongan perempuan yang mengenakan
pakaian transparan yang berlenggak-lenggok dan bergoyang-pinggul, kepada mereka
laksanan punuk-punuk onta yang (asyik) bergoyang, mereka tidak akan masuk surga
dan tidak akan (pula) mencium semerbak baunya padahal semerbak baunya tercium
sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir
no:3799, Mukhtashar Muslim no:1388 dan Muslim III:1680 no:2128).
Misalnya lagi, engkau ta’at kepada suami pada waktu diajak
melakukan hubungan intim oleh suamimu sedangkan dalam keadaan haidh, atau
mengerjakannya bukan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah. Padahal Rasulullah
saw bersabda :
“Barangsiapa yang melakukan hubungan intim dengan isteri
yang sedang haidh atau melalui duburnya,
atau datang kepada tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya,
maka dia benar-benar telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada
Muhammad.” (Shahih: Adabuz Zifaf hal.31,
Ibnu Majah I:209 no639, Tirmidzi I:90 no:135 namun dalam Sunan Tirmidzi ini
tidak terdapat kalimat FASHADDAQA-HUBIMAA YAQUULU (lalu membenarkan apa yang
diutarakannya).
Contoh lain, engkau patuh kepada suamimu yang menyuruhmu
tampil di tengah-tengah kaum laki-laki berbaur dengan mereka dan berjabat tangan dengan mereka.
Padahal Allah SWT sudah menegaskan, ”Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (Al-Ahzab
:53).
Nabi saw. bersabda, ”Janganlah
sekali-kali kalian masuk ke dalam (ruangan) kaum wanita,” Lalu ada seorang
sabahat bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai kerabat dekat
suami?” Maka sabda Beliau ”Dia dapat menyebabkan kehancuran.” (Muttafaqun
’alaih: Fathul Bari IX:330 no:5232, Muslim IV:1711 no:2172 dan Tirmidzi II:318
no:118).
Maka hendaklah engkau
analogikan dengan beberapa contoh di atas segala tuntutan suamimu yang
melenceng dari rel agama Rabbi. Oleh karena itu janganlah engkau terbujuk oleh
keharusan engkau untuk patuh kepada suamimu hingga kamu ta’at kepadanya
meskipun dalam kemaksiatan. Karena sesungguhnya keta’atan hanyalah dalam hal
yang ma’ruf; sama sekali tiada keta’atan kepada makhluk dalam rangka maksiat
kepada al-Khaliq, Dzat Yang Maha Pencipta.
2. Diantara
hak suami yang harus dilaksanakan isterinya ialah hendaklah dia memelihara
harga diri suaminya, menjaga kehoramtan dirinya (sebagai istei) dan bertanggung
jawab terhadap hartanya, putera-puterinya, dan seluruh urusan rumah tangganya,
Allah SWT berfirman, ”Sebab itu maka wanita yang shalih yang ta’at kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (di rumah), oleh karena Allah
telah memelihara (mereka).” (An-Nisaa’:34).
Dan Nabi saw. bersabda, ”Dan
isteri adalah sebagai pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab
terhadap kepemimpinannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari II:380 no:893,
Muslim III:1459 no:1829).
3. Di antara hak suami yang mesti dilaksanakan
isterinya ialah ia harus berhias dan bersolek agar tampak lebih cantik lagi untuk suaminya, dan selalu senyum di
hadapannya dan tidak boleh bermuka masam serta tidak boleh menampakkan wajahnya
dalam bentuk yang mengecewakan suaminya. Imam ’Thabrani meriwayatkan sebagai
berikut.
Dari hadits Abdullah bin Salam
r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda ”Sebaik-baik isteri ialah isteri yang
menyenangkan kamu bila engkau memandang (nya), dan ta’at kepadamu bila engkau
menyuruh (nya), serta menjaga dirinya dan harta bendamu di waktu engkau tidak
berada bersamanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3299).
Aneh sungguh aneh seorang
isteri yang tidak memperhatikan dan tidak pula, merawat kecantikannya di dalam
rumahnya ketika suaminya tidak pergi namun justeru berlebih-lebihan dalam
berhias dan bersolek pada waktu hendak keluar dari rumahnya, hingga tepatlah
penilaian mengenai wanita model ini yang disampaikan oleh orang yang
mengatakan, ”Itu adalah kera di dalam rumah dan kijang di jalan raya.” Karena
itu, wahai hamba Allah bertakwalah kepada Allah dalam menjaga dirimu sendiri
dan suamimu, karena dia orang yang paling berhak menikmati perhiasan dan
kecantikan wajahmu. Sebaliknya janganlah sekali-kali engkau bersolek menunjukkan
keindahan untuk laki-laki yang tidak berhak melihat keindahan itu; karena
sesungguhnya sikap ini termasuk sikap keterbukaan yang diharamkan.
- Di antara hak suami yang wajib ditunaikan oleh isteri ialah hendak di tetap tinggal di rumah suaminya, dia tidak boleh keluar darinya walaupun sekedar hendak pergi shalat ke masjid, kecuali mendapat izin dari suaminya. Allah Ta’ala menegaskan, ”Dan hendaklah kamu tetap di rumah.” (Al-Ahzaab:33).
- Di antara sekian banyak hak suami yang wajib dilaksanakan isteri adalah dia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya kecuali setelah mendapat izin darinya. Nabi saw bersabda, ”Hak kalian yang harus dilaksanakan oleh isteri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilahkan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian dan tidak (pula) mengizinkan masuk ke rumah kalian, orang yang tidak kalian sukai.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1501, Timirdzi II : 305, dan Ibnu Majah I:594 no:1851).
- Termasuk hak suami yang mesti ditunaikan oleh isteri adalah dia harus menjaga harta suaminya, dia tidak boleh menginfakkan sebagiannya kecuali mendapat izin darinya Nabi saw. bersabda, ”Janganlah seorang isteri menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya, kecuali atas izin suaminya.” Ada yang bertanya, ”Dan tidak (pula) makanan?” Jawab beliau, ”itu adalah harta benda kita yang paling utama.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1859, Tirmidzi III:293 no:2203, ’Aunul Ma’bud IX:487 no:3548, dan Ibnu Majah II: 770 no:2295).
Bahkan termasuk juga hak suami yang wajib dilaksanakan
pihak isteri adalah tidak dibenarkan menginfakkan harta miliknya sendiri bila
dia mempunyai, kecuali mendapat restu suaminya. Nabi saw bersabda, “Tidak berwenang seorang isteri
memanfaatkan barang sedikitpun dari harta bendanya, kecuali mendapat izin dari
suaminya.” (Diriwayatkan
oleh Syaikh al-Albani dalam Ash-Shahihah no:775 dan beliau berkata, direkam
dalam al-Fawa-id oleh Tammam II:182 no:10 dari jalur ’Anbasah bin Sa’id dari
Hammad mantan budak Bani Umayyah dari Junah bekas budak al-Walid dari Watsilah
ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, Kemudian Tammam menyebutkan
hadits itu.” al-Albani berkata lagi, ”Sanad ini dhaif, namun ia memiliki banyak
syahid (penguat), yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah tsabit (Shahih dari
Rasulullah saw). Selesai.
- Termasuk hak suami yang harus dilaksanakan oleh isteri ialah dia tidak boleh melaksanakan shaum tathawwu’ (puasa sunnah) di kala suaminya di rumah, kecuali mendapat restu dari suaminya. Nabi saw. bersabda, ”Tidak halal bagi seorang isteri berpuasa, (sunnah) pada waktu suaminya ada di rumah, kecuali atas seizinnya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7647 dan Fathul Bari IX:295 no:5195).
- Di antara hak suami yang mesti ditunaikan isteri ialah dia tidak boleh mengungkit-ungkit di depan suaminya nafkah yang telah dia belanjakan di rumah untuk keluarganya yang berasal dari harta pribadinya bukan dari suaminya, karena sesungguhnya sikap mengungkit-ungkit membatalkan pahala dan ganjaran. Allah Ta’ala sudah menegaskan, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala shadaqah dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti (perasaan si penerima).” (Al-Baqarah:264).
- Termasuk hak suami yang wajib ditunaikan isterinya adalah dia merasa ridha kepada kesederhanaan dan puas terhadap keadaan yang ada, dia tidak boleh memaksa suaminya mengeluarkan uang belanja di luar batas kemampuannya. Allah SWT bersabda, ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberi nafkah dan harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya Allah lalu akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Thalaaq:7).
- Di antara sekian banyak hak suami yang harus ditunaikan isteri adalah dia wajib mentarbiyah puteri-puteri suaminya dengan sabar. Dan tidak layak marah kepada mereka di hadapan suaminya. Dia tidak boleh mendo’akan kejelekan buat mereka, dan dia tidak boleh juga memaki mereka karena sikap yang demikian itu acapkali menyakiti sang suami.
Rasulullah saw. bersabda, ”Tidaklah
seorang isteri menyakiti suaminya di dunia melainkan pasti pasangannya dari
bangsa bidadari (surga) yang bermata jelita berkata: janganlah menyakiti dia,
(Jika kamu menyakiti dia), niscaya Allah akan memusuhimu, karena sesungguhnya dia adalah seorang tamu
yang singgah di sisimu, yang sebentar lagi dia akan segera meninggalkanmu
(kembali) kepada kami.” (Tirmidzi II:320 no:1184).
- Termasuk hak suami yang harus dilaksanakan isteri ialah bermu’amalah dengan mertua dan kerabat dekat suaminya dengan baik dan tulus. Seorang isteri dianggap tidak berbuat baik kepada suaminya manakala dia bersikap buruk kepada mertua dan kerabat dekat suaminya. (Kisah ini tidak menunjukkan, bahwa majlis Rasulullah saw bercampur antara laki dan perempuan).
- Di antara hak suami wajib ditunaikan isteri ialah dia tidak boleh menolak ajakan suaminya bila dia mengajaknya. Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, dan isteri tidak memenuhinya, lantas suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat terus melaknatnya hingga pagi hari.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IXI:294 no:5194, Muslim II:1060 no:4436, ’Aunul Ma’bud VI: 179 no:2127).
Rasulullah saw bersabda, “Apabila
seorang suami mengajak isterinya untuk memenuhi kebutuhanya, maka penuhilah
segera meskipun ia sedang berada didalam dapur.” (Shahih: Shahihul Jami’us
Shagir no:534 dan Tirmidzi II no: 1170).
13. Diantara
hak suami yang mesti ditunaikan istri adalah hendaklah dia menyembunyikan
rahasia suaminya dan rahasia rumah tangganya. Dia tidak boleh menceritakanya
kepada orang lain walapun sedikit. Termasuk rahasia yang amat sangat pribadi
yang kadang-kadang diremehkan kaum wanita
ialah membeberkan rahasia yang terjadi di tempat tidur dan yang diantara suami
istri di dalam kamar tidur. Padahal Nabi
saw mengecam keras pemberitaan ini:
Dari Asma’binti Yazid
radhiyallahu’anha bahwa ia pernah di sisi Nabi saw. sementara para sahabat
laki-laki dan perempuan pada duduk (di sekeliling beliau). Kemudian Beliau bersabda, “Barang kali ada seorang suami
(diantara kalian) yang menginformasikan (kepada orang lain) apa yang pernah
dilakukannya dengan isterinya dan barang kali ada (juga) seorang isteri (di
antara kalian) yang menceritakan apa yang dilakukanya dengan suaminya?” Maka para sahabat laki-laki
dan perempaun itu diam seribu kata. Kemudian saya (Asma’) menjawab ”Ya
Rasulullah, demi Allah itu betul terjadi. Sesungguhnya banyak orang wanita
benar-benar telah melakukanya dan sesungguhnya banyak orang laki-laki yang
benar-benar telah mempraktikanya.” Kemudian Beliau bersabda (lagi), ”Kalau
begitu, janganlah kamu ulangi (lagi) karena sesungguhnya perumpamaan itu
seperti syaitan jantan bertemu dengan syaitan betina di tengah jalan, lalu
keduanya bersetubuh sedangkan orang-orang asyik menyaksikanya.” (Shahih:Adabur Zam hal.72 dan
al-fathur Rabbani XVI: 223 no: 237).
14. Termasuk
hak suami yang harus di laksanakan istri ialah dia wajib menaruh perhatian
kepada suaminya, dan berusaha keras untuk hidup selalu bersamanya. Haramn bagi
dia minta di talak tanpa sebab yang di benarkan syar’i.
Dari Tsauban r.a., Rasulullah
saw. bersabda, ”Setiap wanita yang meminta agar dicerai oleh suaminya tanpa
alasan yang tepat, maka harum semerbaknya surga haram baginya.” (Sahahih:
Irwa-ul Ghali no: 2035, Tirmidzi II: 329 no: 1199, ’Aunul Ma’bud VI: 308 no:
2209, dan Ibnu Majah I: 662 No: 2055).
Rasulullah saw. bersabda, ”Wanita-wanita
yang menuntut cerai (kepada suaminya) dengan mengembalikan mahar kepadanya
adalah wanita-wanita munafik.” (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no: 6681. ash-Shahihul no: 632 dan Tirmidzi II: 329
no: 1198).
Wahai para isteri Muslimah, inilah
hak-hak suamimu yang harus kamu tunaikan dengan baik. Kamu harus berjuang
dengan gigih untuk melaksanakanya, dan kamu harus menutup mata terhadap
kelemahan suamimu dalam melaksanakan hak-hakmu yang menjadi kewajiban mereka;
karena sika yang demikian itu diharapkan mampu mengembangsuburkan sikap
mawaddah dan rahmah, memberbaiki kondisi rumah tangga, dan masyarakat
diharapkan menjadi baik karena pengaruh baiknya hubugan rumah tanggamu
Hendaklah pula para ibu mengetahui,
bahwa di antara sekian banyak kewajiban yang harus mereka laksanakan ialan
memberitahukan kepada puteri-puterinya perihal hak-hak suami mereka dan
hendaklah setiap ibu mengeingatkan mereka sebelum memasuki pintu pernihakan.
Hal seperti ini biasa dipraktekkan oleh para isteri generasi salaf r.a. sebagai
misal Raja Kendah Amr bin Hajar yang pernah melamar Ummu Iyas binti Aufasy-Syaibani.
Tatkala waktu pernikahannya tiba, maka ibunya yang bernama Ummu binti al-Harits
menyendiri bersama puterinya lalu berwasiat kepadanya sebagai bekal untuk
membangun kehidupan rumah tangga yang babahgia lagi harmonis dan apa sajak
kewajibannya yang harus ditunaikan untuk suaminya. Yaitu dia berkata, ”Wahai
Nanda kalau saja nasihat itu (harus) diabaikan karena keutamaan adab yang telah
dimiliki, tentu aku tidak akan menyampaikannya kepadamu, namun aku tahu bahwa
nasihat itu adalah sebuah peringatan bagi yang lalai dan pertolongan bagi orang
yang berakal. Nanda, kalau saja ada seseorang perempuan yang merasa tidak butuh
suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan karena sangat dibutuhkan oleh
keduanya maka engkaulah yang paling tidak butuh seorang suami. Akan tetapi
sadarilah nanda, bahwa Allah Ta’ala mencitpakan kaum perempuan untuk kaum
laki-laki dan kaum laki-laki untuk kaum perempuan.”
”Nanda sesungguhnya engkau akan
meninggalkan suasana yang selama ini telah engkau alami dan tempat tinggal yang
selama ini engkau tempati menuju sarang yang belum pernah engkau kenal dan
teman hidup yang belum kau jalin ikatan sebelumnya. Kini ia dengan kekuasaannya
telah menjadi raja dan penguasa bagimu. Maka jadilah engkau budaknya. Niscaya
dia akan menjadi budak untukmu. Milikilah sepuluh sifat untuknya, niscaya ia
menjadi dasar berpijak dan simpanan yang aman berharga bagimu.:
pertama dan kedua: dampingilah
suamimu dengan penuh kerelaan dan kepuasan serta senantiasa mendengar dan
mematuhinya.
Ketiga dan keempat: jagalah
penciuman dan penglihatan suamimu jangan sampai sekali-kali matanya jatuh pada
pandangan yang jelek dari bagian tubuhmu dan jangan sampai dia mencium baumu
kecuali aroma wewangian.
Kelima dan keenam: periksa dan
telitihlah waktu makan dan tidurnya karena sesungguhnya, dan rasa lapar begitu
membakar dan kurangnya waktu tidur memicu kemarahan.
Ketujuh dan kedelapan: jagalah
baik-baik harta benda suamimu, kehormatannya, dan kebutuhan hidupnya. Adapun
landasan menjaga harta bendanya ialah kecermatan membuat perhitungan. Dan
landasan menjaga kehormatan dan kebutuhan hidup adalah kepiawaian mengelola
urusan.”
Kesembilan dan kesepuluh:
janganlah membantah suamimu dan jangan pula membeberkan rahasianya kepada siapa
saja karena sesungguhnya jika engkau membantah perintahnya, berarti engkau
telah melukai hatinya, dan jika engkau membeberkan rahasinya niscaya engkau tak
akan merasa aman dari perceraian/pengkhianatan. Kemudian janganlah sekali-kali
engkau bersuka cita tatkala dia bersedih dan berduka cita tatkala dia bahagia.”
(Lihat Fiqhus Sunnah II:200).
Wahai Rabb kami, berilah kami melalui
isteri dan keturunan kami generasi yang menyejukkan mata dan jadikanlah kami
sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.
0 komentar:
Posting Komentar