Minggu, 20 Januari 2013

Mandi Wajib Tanpa Sabun

Mandi identik dengan pemakaian sabun. Namun sahkah bila mandi wajib tanpa memakai sabun? Berikut ini adalah fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al- Munajjid yang kami jumpai disitus beliau.
Pertanyaan,
Jika seseorang junub kemudian mandi. Apakah ia harus menggosok-gosok badanya dengan pembersih seperti sabun ataukah tidak?
Jawab,
Segala puji hanyalah milik Allah.
Yang menjadi kewajiban ketika seseorang mandi dari hadats besar adalah mengguyurkan air kesuluruh tubuhnya. Tidak diharuskan baginya menggunakan sabun ataupun alat pembersih lainnya. Karena semua sahabat yang menceritakan tata cara mandi janabah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak ada satupun dari mereka yang menyebutkan
bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam mandi janabah dengan daun bidara, sabun ataupun pembersih lainnya. Akan tetapi beliau shallallahu’alaihi wasallam menyukupkan diri dengan mengguyurkan air keseluruh badan (termasuk rambut kepala-pen). Diantara riwayat yang menyebutkan hal tersebut adalah hadits yang datang dari Aisyah radhiallahu’anha, “Jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mandi janabah… kemudian menuangkan air diatas kepalanya tiga cidukan dengan tangan kemudian mengguyurkannya keseluruh tubuh.”(HR. Bukhari 240)
Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang menggelung rambut, apakah aku harus menguraikannya ketika mandi junub?” Beliau menjawab, ‘Tidak, cukup bagimu menuangkan air diatas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.’”(HR. Muslim 497)
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah (lembaga fatwa Saudi Arabia-pen)pernah ditanya (5/315),
Apakah mandi janabah harus menggunakan sabun, kenapa?
Mereka (para ulama)menjawab,
“Seseorang diwajibkan mandi ketika junub dengan air dan tidak diwajibkan baginya menggunakan pembersih seperti sabun dan yang sejenis. Demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Akan tetapi jika ingin menggunakannya, tidaklah mengapa.” Demikian wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar