Kamis, 17 Januari 2013

Sedang Tahiyatul Masjid dikumandangkan Iqamah, Bagaimana Bersikap?

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Kasus ini pastinya sering kita temui. Boleh jadi, kita sendiri yang mengalami. Yaitu saat masuk masjid dan shalat tahiyatul masjid, tiba-tiba dikumandangkan iqamah karena imam sudah datang. Ada yang langsung membatalkan shalatnya untuk bersegera menyusun shaff dan mendapatkan takbiratul ihram imam. Ada juga yang bersantai menyelesaikannya, sehingga membuat barisan shaff shalat tidak rapat dan ia tertinggal dari takbiratul ihram imam. Bagaimanakah kita harus bersikap saat menghadapi kondisi ini?
Kami terjemahkan fatwa dari ulama kontemporer yang telah menjawab masalah ini, yaitu Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah Ta'ala. Berikut iai fatwa:

Pertanyaan:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah shalat sedangkan jamaah yang masuk masjid sedang melaksanakan tahiyatul masjid, apakah cukup baginya shalat satu rakaat lalu salam sebagaimana shalat witir? Apakah hal ini ada keterangannya dari sahabat ataukah tidak?
Jawaban:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah shalat sementara jamaah yang masuk masjid telah berdiri mengerjakan shalat tahiyatul masjid, maka apabila ia telah sempurna satu rakaat penuh hendaknya ia menyelesaikan shalatnya (rakaat berikutnya,- pent) dengan cara ringan. Janganlah ia memutus shalatnya dikarenakan adanya larangan membatalkan amal shalih.
Yakni firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
"Dan janganlah kamu memabatalkan (merusak) amal-amalmu." (QS. Muhammad 33)
Apabila belum merampungkan satu rakaat maka hendaknya ia memutus (membatalkan) shalatnya. Karena ia bukan shalat. Yang kurang dari satu rakaat tidak terhitung satu shalat. Adapun mencukupkan satu rakaat saja, maka jangan (lakukan). Karena siang hari bukan saat untuk witir. Sedangkan pada satu malam saja tidak ada dua witir.
Selesai dari fatwa yang berjudul: Idza Uqimat al-Shalah Wasyara'a Bitahiyyah al-Masjid, Hal Yaktafi Birak'ah wa Yusallim?. Wallahu Ta'ala A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar